menu
search
close

MEDITASI NEWS

Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #Finance
  • #Sport
  • #Oto
  • #Travel
  • #Food
  • #Healt
  • #Property
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Tipikor News

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Proyek Jalan Peniron-Karanggayam Rp1,24 Miliar Muncul Retakan Pasca-Pengecoran, Publik: Uji Mutu dan Evaluasi Teknis



Kebumen – Proyek pembangunan Jalan Peniron-Karanggayam yang dianggarkan sebesar Rp1,24 miliar dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.


Ruas jalan dengan metode rabat beton yang baru saja menyelesaikan tahap pengecoran di beberapa segmen menunjukkan adanya retakan dan pecahan di sejumlah titik, meskipun masa pengerjaan secara keseluruhan baru akan berakhir pada 11 Desember 2026.


Kondisi fisik tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian kualitas material dari pabrik batching plant serta kesesuaian prosedur operasional pekerjaan di lapangan dengan standar teknis yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lokasi, Jalan Peniron-Karanggayam yang merupakan jalur vital penghubung antardesa bagi aktivitas pertanian, pendidikan, dan ekonomi warga Kecamatan Pejagoan dan Karanggayam, menunjukkan kondisi yang memerlukan perhatian. Pada ruas rabat beton yang baru dicor, terlihat retakan melintang di beberapa titik.


Sebagian retakan tampak menganga dan berpotensi melebar apabila dilalui kendaraan berat. Secara teknis, kondisi fisik ini dinilai kurang ideal untuk infrastruktur jalan baru yang ditargetkan memiliki masa pakai antara 5 hingga 10 tahun.


Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen. Rincian data proyek tersebut adalah sebagai berikut:


Nama Pekerjaan: Pembangunan Jalan Peniron - Karanggayam

Sumber Dana: APBD Kab. Kebumen TA 2026 (Dana Alokasi Umum/DAU)

Jangka Waktu: 102 Hari Kalender (1 September 2026 s.d. 11 Desember 2026)

Nilai Pekerjaan: Rp1.242.752.000

Pelaksana: CV Wafiq Azka

Konsultan Perencana: CV Abe Karya Konsultan

Konsultan Pengawas: CV Barokah Jaya Consultant


Dengan nilai kontrak tersebut, masyarakat berhak mendapatkan jaminan kualitas infrastruktur yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.


Menyikapi kondisi di lapangan, AN menyampaikan pandangannya terkait kondisi fisik yang muncul segera setelah pengecoran. 


"Baru selesai hitungan hari sudah ada bagian yang retak. Apakah ada ketidaksesuaian mutu dari pabrik batching plant, atau memang ada prosedur pekerjaan di lapangan yang belum optimal, seperti pemadatan, penyiraman (curing), atau pemotongan joint?," terang AN, Jumat (6/11/2026).


Senada dengan hal tersebut, WR yang turut mengamati proses pengerjaan, menyampaikan pengamatannya terkait proses perawatan beton pasca-pengecoran. 


"Waktu pengecoran, saya melihat tidak ada penyiraman setelah cor, beton dibiarkan terpapar panas matahari. Hal ini mungkin menjadi penyebab retakan dini," ungkapnya.


Ia berharap masa pemeliharaan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaksana.


"Kami berharap yang retak dan pecah dapat dievaluasi dan diperbaiki secara struktural, bukan sekadar penambalan, mengingat ini adalah aset publik," imbuhnya.


Di sisi lain, mandor proyek yang berada di lokasi memberikan penjelasan terkait ruang lingkup pekerjaan dan dinamika di lapangan. Ia memaparkan bahwa anggaran tersebut mencakup pengerjaan rabat beton sepanjang 280 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 20 cm, serta rencana pengaspalan sepanjang kurang lebih 300 meter.


"Setelah pembenahan talud yang longsor karena hujan deras beberapa hari lalu, rencana selanjutnya adalah melanjutkan pengerjaan pengaspalan," jelas mandor proyek.


Terpisah, Kepala Desa (Kades) Peniron, Triono Adi, menjelaskan bahwa peran pemerintah desa dalam proyek ini berfokus pada aspek administratif dan koordinasi sosial. 


"Pihak pelaksana sudah berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke balai desa. Untuk aspek teknis, penjaminan mutu, dan evaluasi kerusakan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas PUPR beserta konsultan pengawas," pungkas Triono Adi. 


Pernyataan ini menegaskan batasan kewenangan pemerintah desa, sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran aktif dinas teknis dan konsultan pengawas dalam memastikan kualitas proyek.


Dari perspektif teknik sipil, munculnya retakan dini pada rabat beton dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang perlu diinvestigasi lebih lanjut secara objektif:


1. Kesesuaian Mutu Material: Jika campuran beton dari batching plant tidak memenuhi spesifikasi mutu, misalnya terkait rasio semen, agregat, dan air, kuat tekan dan kuat lentur beton dapat berkurang. Hal ini dapat diverifikasi secara ilmiah melalui uji laboratorium seperti Core Drill dan uji kubus beton.


2. Prosedur Pelaksanaan Lapangan: Kualitas eksekusi sangat menentukan hasil akhir. Beberapa prosedur standar yang perlu dipastikan meliputi pemadatan tanah dasar yang memadai, pembuatan expansion joint (sambungan muai) secara berkala untuk menyalurkan tegangan, serta proses perawatan beton dengan penyiraman atau penutupan yang cukup untuk mencegah penyusutan akibat penguapan cepat.


Fakta tambahan mengenai longsornya talud di sekitar lokasi akibat hujan deras juga mengindikasikan perlunya tinjauan ulang terhadap stabilitas tanah dasar dan sistem drainase di area proyek tersebut.


Menyikapi temuan di lapangan, publik mengharapkan adanya langkah-langkah evaluasi yang transparan dan akuntabel dari para pemangku kepentingan:


1. Evaluasi oleh Pelaksana (CV Wafiq Azka): Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruas yang retak untuk menentukan metode perbaikan yang tepat sesuai kaidah teknik.


2. Peran Konsultan Pengawas: Melakukan verifikasi mutu material dan mengawasi ketat jalannya pekerjaan perbaikan agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


3. Tindakan Dinas PUPR Kabupaten Kebumen: Melakukan inspeksi lapangan dan memfasilitasi uji mutu independen jika diperlukan, guna memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar kualitas yang dijanjikan dalam kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dapat dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan redaksi belum menerima konfirmasi resmi serta klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Kebumen dan pihak-pihak terkait. Redaksi akan segera memuat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.(SND/Amin). 



Tim-KJN

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------


Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. BALIMOSE JAYA BERSAMA
Version: 1.1 (Design By. Wyndoee_Collection)